Sehari, Satpol PP Tutup 9 Galian C Tak Berizin

Sehari, Satpol PP Tutup 9 Galian C Tak Berizin

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 18:31 WIB
Sehari, Satpol PP Tutup 9 Galian C Tak Berizin
Foto: Putri Akmal
Banyuwangi - Petugas gabungan TNI dan Satpol PP Banyuwangi, tutup paksa 9 galian C. Galian di Kecamatan Kabat dan Rogojampi diantaranya jenis tambang batu sebanyak 6 titik dan tambang pasir 3 titik.

Penutupan tambang yang dipimpin Kasie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai. Saat di Kecamatan Rogojampi sedikitnya menutup paksa 3 tambang pasir skala besar. Tanpa tebang pilih, karena tak bisa menunjukkan Ijin Usaha Prodiksi Pertambangan (IUPP) meski milik pentolan Partai Demokrat, Michael Edy Hariyanto, tambang pasir tersebut tetap ditutup paksa.

Terlebih tambang itu dinilai telah merusak lahan pertanian produktif. Sedikitnya enam hektar tanah pesawahan yang dulunya subur kini berubah menjadi kubangan dan bebatuan tandus.

"Apapun bentuknya, semua penambang kalau belum memiliki IUPP tetap tidak boleh beroperasi. Dokumen lain itu hanya pendukung, apalagi ini sudah jelas-jelas merusak lingkungan," tegas Rifai, Kamis (21/8/2014).

Berbeda saat penutupan galian batu di Kecamatan Kabat. Saat upaya penutupan paksa sempat diwarnai adu mulut. Pengusaha tambang batu menolak menghentikan pengoperasian 4 alat berat jenis backhoe sebab mereka merasa sudah mengurus izin.

Belum lagi ditambah ulah oknum Satpol PP Kecamatan Kabat yang mencoba mengelabui rombongan petugas razia dengan mengatakan jalan ke arah tambang buntu.

"Itu jalan buntu, kalaupun bisa lewat, ya hanya sepeda motor," ucapnya SR kepada pimpinan rombongan, Rifai.

Tak mau percaya begitu saja, petugas gabungan menerobos masuk. Terbukti beberapa tambang batu yang luasnya berhektar-hektar didapati tak miliki IUPP berhasil didapati. Seperti pada razia sebelumnya, karena tak mengantongi izin petugas langsung memasang plang penutupan tepat di pintu masuk tambang.

"Pasca penutupan kami tindak lanjuti laporan ke Polres, jadi jika tetap beroperasi atau merusak plang penutupan, maka akan dikenakan sanksi pidana," pungkas Rifai.

Penutupan paksa galian C ini akan terus dilakukan petugas gabungan TNI dan Satpol PP, untuk mencegah makin tumbuh suburnya tambang ilegal di Banyuwangi. Data Satpol PP, dari 37 galian C yang ada di bumi Minakjinggo, hanya satu yang memiliki izin.

(fat/fat)
Berita Terkait