Dewi ternyata membawa barang terlarang di kopornya. Karena itu perempuan asal Sentani tersebut harus berurusan dengan polisi. Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray, petugas pemeriksa menemukan sebuah pistol di dalam kopor Dewi.
"Awalnya pistol itu diindikasi sebagai senjata api. Ternyata pistol itu airgun," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan, Kamis (21/8/2014).
Aldi mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan dari Dewi. Dan berdasarkan keterangan Dewi, airgun tersebut merupakan benda titipan dari saudaranya.
Dewi juga tak bisa menunjukkan surat kepemilikan benda yang harus memiliki izin kepemilikan itu. "Untuk sementara yang bersangkutan kami amankan hingga ia bisa menunjukkan surat kepemilikan pistol yang dibawanya," tandas Aldy.
(iwd/fat)











































