Sang bapak adalah Djumali (43) sementara sang anak adalah Rizal (18). "Kedua tersangka kami amankan saat sedang membagi sabu yang akan mereka jual," kata Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Henry Eko Irawan kepada wartawan, Kamis (21/8/2014).
Henry mengatakan, kedua tersangka saat itu sedang mengisi sabu ke dalam plastik klip. Karena itu banyak ditemukan alatnya seperti sedotan plastik, bong, sekop kecil, dan plastik kecil.
Dari lokasi, polisi juga menyita tujuh plastik klip dengan total sabu di dalamnya seberat 2,07 gram. Polisi juga menyita sebuah pipet yang di dalamnya masih ada sabu dengan berat 2,2 gram.
"Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang," ujar Henry.
Tersangka membeli sabu dari seseorang itu seharga Rp 1 juta. Pengirimannya dilakukan melalui sistem ranjau, yakni barang pesanan bisa diambil di lokasi yang ditentukan setelah uang ditransfer.
"Tersangka sudah 2 minggu-an menjadi pengedar sabu. Untungnya bisa Rp 400 ribu per pembelian," tandas Henry.
(iwd/fat)











































