"Kita klarifikasi dari pihak kepolisian terkait apa yang disampaikan tentang tindak kekerasan termasuk perampasan dokumentasi wartawan oleh pihak kepolisian," ujar Muhammad Nurkhoiron, Komisoner Komnas HAM di Surabaya, Senin (18/8/2014).
Khoiron menambahkan, pagi tadi pihaknya mengklarifikasi ke Polda Jatim, untuk menanyakan laporan tersebut. Sedangkan malam sebelumnya, pihaknya juga mendengarkan dari para saksi pelapor dari pendemo. Termasuk informasi tentang dugaan oknum polisi yang menyinggung nama Kopassus.
"Kita ingin melihat apakah proses ini bagian dari proses yang betul-betul disengaja atau tidak. Atau hal lain yang dilakukan spontan, dan hal lain yang mungkin tidak menyalahi protap (prosedur tetap)," terangnya.
Dari hasil klarifikasi yang didapatnya yang dirasa cukup baik dari pelapor maupun terlapor, pihaknya akan menyimpulkannya dan memberikan rekomendasi ke pihak terkait.
"Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, kita memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Rekomendasi macam-amcam kepada kepolisian pasti berbeda dengan kawan-kawan pendemo," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pendemo pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Rakyat Jawa Timur Mengguggat menggelar demo di depan kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis, Surabaya, pada 6 Agustus 2014.
Aksi tersebut diwarnai kericuhan antara kepolisian dan pendemo, setelah massa yang ingin menyampaikan aspirasi tentang banyak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan presiden di Jatim, tidak bisa menyampaikan pendapatnya tepat di depan kantor KPU Jatim.
Akibat dari kericuhan tersebut, 2 pendemo mengalami luka-luka karena dipukuli membabibuta dari oknum kepolisian.
(roi/bdh)











































