Ini dilakukan setelah DPRD Banyuwangi menyetujui pengesahan raperda penyelenggaraan tempat hiburan dan raperda ketertiban umum. Dua raperda ini berisikan tentang pembatasan tempat hiburan di Banyuwangi yang saat ini semakin marak dan untuk menjaga ketertiban umum di kota yang berjuluk sunrise of java ini.
"Alhamdulillah DPRD menyetujui 2 raperda khusus ini. Kita hanya ingin memerangi maksiat jangan sampai mengotori Banyuwangi," ujar Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, kepada detikcom, Senin (18/8/2014).
Menurut Bupati Anas, raperda penyelenggaraan tempat hiburan mengatur tentang operasi tempat karaoke. Tempat itu harus transparan agar bisa dilihat dari luar. Sementara untuk diskotik dilarang berdiri di kota Gandrung ini.
"Selain mengatur tempatnya kita juga mengatur tamu yang datang agar berpakaian sopan. Tidak buka-bukaan dan mengundang pikiran mesum," ujar Bupati Anas.
"Ini berlaku bagi karaoke lama. Sementara untuk izin baru kita masih moratorium. Tidak ada penerbitan ijin karaoke baru di Banyuwangi," tambahnya.
Sementara untuk raperda ketertiban umum, kata Anas, akan mengatur tentang perilaku masyarakat. Dalam raperda yang disetujui DPRD ini, mengatur tentang sanksi bagi pelaku mesum di Banyuwangi. Sanksinya adalah 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta bagi yang tertangkap tangan melakukan mesum di hotel, doormitory dan tempat penginapan.
"Ini kesungguhan kami dalam memerangi kemaksiatan di Banyuwangi," tandas pria nomer satu di Banyuwangi ini.
(fat/fat)