Pecatan Kejagung Ditangkap Saat Coba Peras Kepala Dinas PU Banyuwangi

Pecatan Kejagung Ditangkap Saat Coba Peras Kepala Dinas PU Banyuwangi

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 18:29 WIB
Banyuwangi - Abi Hasan (40), seorang oknum pecatan Kejaksaan Agung (Kejagung) terpaksa harus digelandang ke Polres Banyuwangi. Pria ini diamankan oleh petugas sebab kedapatan mencoba melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas PU Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Banyuwangi, Mujiono.

Dalam aksinya ia mengaku mendapat tugas untuk menyelesaikan salah satu kasus dugaan penyelewengan aliran dana pembangunan fasilitas pemukiman. Tak hanya mencoba lakukan pemerasan, pelaku ini saat ditangkap juga didapati membawa senjata api (senpi) jenis FN.

Pada detikcom Mujiono menuturkan, Abi Hasan ini tiba di kantornya sekitar pukul 10.00 wib. Ia mengaku miliki berkas dan data lengkap berupa dugaan penyelewengan aliran dana pembangunan fasilitas pemukiman di Banyuwangi.

Berbekal 'data sakti' itu ia mencoba lakukan negosiasi untuk menyelesaikan secara damai kasus tersebut. Namun karena pihak Dinas PU BMCKTR merasa janggal dengan perilaku dan saat kedatangan Abi Hasan yang hanya sendiri tanpa didampingi tim dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mujiono meminta salah satu stafnya untuk melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dan kecurigaan itu benar, saat tim dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi tiba, Abi Hasan tak dapat memperlihatkan surat perintah tugasnya.

"Saya curiga karena biasanya jika ada tim dari pusat pasti didampingi oleh tim dari wilayahnya (Banyuwangi) kok ini tidak. Jadi kami kroscek ke Kejaksaan dan kecurigaan kami terjawab. Dia ini cuma ngaku-ngaku saja," ungkap Mujiono pada detikcom, Jumat (15/8/2014).

Karena terbukti mencoba melakukan pemerasan dengan 'nebeng' nama besar Kejagung, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaporkan perbuatan Abi Hasan kepada Polres Banyuwangi untuk diproses secara hukum. Salah satu anggota Intel di Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang ikut menciduk pelaku, Elisious Salakori menyatakan jika pelaku itu memang pernah mengabdi di Kejaksaan Agung. Hanya saja yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat.

"Ya dia memang pecatan Kejagung tapi hanya staf biasa, staf TU dan dipecat tidak hormat. Karena terbukti ada unsur pidana kami meminta untuk ditindak lanjuti secara hukum," katanya.

Ditemui ditempat terpisah, Wakapolres Banyuwangi Kompol Suyono menambahkan, hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Banyuwangi. Ia diamankan bersama beberapa barang bukti seperti senpi jenis FN, tas, hp dan beberapa berkas.

"Iya masih diperiksa di ruangan Pidum," tutupnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait