Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim I, Agus Yulianto mengatakan, dari 4 lokasi penegahan rokok tanpa cukai, hanya dua orang tersangka yang diamankan.
"Total kerugian negara dari 4 penegahan rokok tanpa cukai sekitar Rp 303 juta dan barang bukti yakni jutaan batang rokok saat ini sudah kita tetapkan sebagai barang dikuasai negara," kata Agus pada wartawan dalam keterangan pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Juanda, Kamis (14/8/2014).
Agus mengungkapkan, kasus penegahan jutaan batang rokok pertama dilakukan pada pada 19 Mei 2014 dari salah satu perusahaan ekspedisi. Brang buktinya sebanyak 30 karton rokok merk Monte Carlo.
Penegahan kedua dilakukan pada 21 Juni 2014 terhadap sebuah sarana pengangkut mobil minibus di Kedung Pandan, Jabon Sidoarjo dengan mengamankan 238 ribu batang masing masing 20 slop merk Blacberry dan 10 slop merk New MZ.
"Untuk penegahan kedua rokok ini, masing masing bungkus rokok dilekati pita cukai palsu dan mengamankan pemilik berinisial JPR," ujar Agus.
Agus menambahkan, untuk kedua penegahan awal ini, pihaknya sudah memproses hukum pelaku dan berkasnya sudah dilnyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.
Sedangkan penegahan ketiga, petugas Bea Cukai mengamankan 185.600 batang rokok jenis SKM merek Premio pada 20 Juli 2014. "Dari penegahan ketiga, kami berhasil mengamankan pemilik barang bukti dengan inisial BS dan berkasnya dalam tahap penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Penegahan keempat lanjut Agus, diamankan 336.400 batang rokok jenis SKM merek Sport sebanyak 16 karton, merek Super Mild 8 karton pada 5 Agustus yang rencananya akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
(ze/iwd)










































