Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Front Anti Aliran Sesat (FAAS) Jawa Timur, Habib Acmad Zaein Alkaf kepada wartawan di Surabaya, Kamis (14/8/2014).
"Percuma gubernur mengeluarkan pergub kalau tidak tegas seperti macan ompong," katanya.
Habib Achmad menilai Pergub 51 Tahun 2014 tentang larangan ISIS di Jatim nasibnya sama seperti Pergub Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelarangan aliran sesat di Jawa Timur. Yakni sama-sama tidak bertaji dan tidak bisa menjadi landasan hukum bagi aparat kepolisian.
"Ya sama, tidak bisa dijadikan rujukan bagi aparat untuk bertindak tegas," cetusnya.
Ia menambahkan, berdasarkan musyawarah pengurus FAAS Jawa Timur bahwan ISIS tergolong faham penista agama Islam sebagaimana halnya Syiah, Ahmadiyah, liberalisme yang mengaku kelompok Islam.
"Justru aliran Syiah lebih berbahaya daripada ISIS. Pemimpin keduanya di luar negeri. Syiah di Iran sedangkan ISIS di Iraq. Syiah memperjuangkan Imamah dan ISIS memperjuangkan Khilafah menurut versi mereka. Pemimpin Syiah disebut Imamah dan ISIS disebut Khilafah," terangnya.
Habib menambahkan, ISIS dan Syiah sama-sama menganggap orang di luar kelompok mereka adalah murtad (keluar dari Islam) dan menghalalkan harta serta darah dari orang diluar kelompok mereka.
"Keduanya sama-sama ekstrim, kejam, membunuh muslimin tanpa membedakan yang muda dengan anak-anak, wanita dan lanjut usia. Keduanya juga merupakan ancaman terhadap NKRI dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.
Ia berharap kepada gubernur, agar pergub yang ditandatanganinya dapat menjadi landasan hukum bagi aparat kepolisian untuk menindak tegas orang yang terlibat di ISIS maupun faham penista agama Islam.
"Ya terserah (gubernur). Pokoknya yang penting pergub dapat dijadikan rujukan aparat dalam menindak tegas aliran sesat," tandasnya.
(bdh/bdh)











































