Pergub tersebut diteken di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/8/2014) siang.
"Memang rencananya jam 8 pagi tadi mau saya teken, tapi masih perlu direvisi. Dan sekarang sudah direvisi sudah saya teken," kata Soekarwo kepada wartawan di Gedung Grahadi.
Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini menerangkan, ISIS disinyalir berkembang menjadi Islam State (IS) dan bertentang dengan ideologi Pancasila dan Kebhinekaan Negara Republik Indonesia.
"Pergub ini juga menimbang hasil rapat koordinasi pada 7 Agustus antara Forum Pimpinan Daerah, para ulama, pengurus wilayah Nahdlatul Ulama, Pengurus Wilayah Muhammadiyah dan perguruan tinggi yang mendukung Pemprov Jatim untuk segera melakukan langkah antisipasi terhadap keberadaan ISIS," terangnya.
Selain itu, Pergub juga dilandasi dengan Pasal 28, Pasal 28 E, Pasal 28 J dan pasal 29 Undang-Undang Dasar RI 1945. Undang-undang Nommor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Undang-Undang Noor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan landasan hukum lainnya.
(roi/bdh)