Pengacara itu adalah Rusmarti Fatah. Perempuan yang akrab disapa Atik ini dirampok begitu ia keluar dari taksi yang membawanya tepat di depan pintu masuk PN Surabaya.
"Kejadiannya begitu cepat. Korban berteriak minta tolong setelah dirampok," kata satpam PN Surabaya Heri Wahyudi kepada detikcom di lokasi, Jumat (8/8/2014).
Heri mengatakan, pelaku berjumlah empat orang dengan mengendarai dua motor yakni Suzuki Satria FU dan Yamah Vega. Sepasang pelaku berhenti agak jauh dari taksi yang membawa korban.
Sementara sepasang lagi langsung berhenti di depan taksi. Satu pelaku yang ada di boncengan turun. Begitu melihat korban membuka pintu dan keluar dari taksi, pelaku langsung merampas tas yang dibawa pelaku.
"Setelah berhasil merampas tas. Dua pelaku memutar-mutarkan pedang yang dibawanya untuk menakuti orang yang mencoba menolong," lanjut Heri.
Saat para pelaku kabur, Heri mencoba mengejarnya dengan berlari. Namun pelaku lebih cepat dan kabur ke arah Jalan Pasar Tembok. Korban pun segera menuju ke Polsek Sawahan untuk melakukan pelaporan.
Namun Kapolsek Sawahan AKP Gathut Wibowo Supriyono mengatakan bahwa korban belum melakukan pelaporan. Pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk membawa korban ke lokasi kejadian.
"Benar ada kejadian tersebut. Tapi kami masih melakukan penyelidikan," ujar Gathut.
Dari informasi yang dihimpun, uang yang ada di tas korban yang dirampas pelaku berjumlah Rp 185 juta. Entah uang itu digunakan untuk keperluan apa. Yang pasti, sebelum kerampokan, korban mampir ke BNI Kedungdoro. Di bank itu, korban menukarkan uang dollarnya ke dalam mata uang rupiah.
(iwd/iwd)











































