Menanggapi laporan tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta tidak mempermasalahkannya, karena laporan tersebut juga hak warga negara.
"Nggak masalah. Nanti ada kesempatan untuk klarifikasi, kami akan menyampaikan fakta-fakta yang kemarin itu," katanya.
Mantan Kasat Pidkor Ditreskrim Polda Jatim ini menerangkan, bahwa pihaknya tidak mengalami kecolongan terkait kericuhan antara petugas dengan pendemo. Menurutnya, semua rangkain prosedur tetap (protap) dari petugas kepolisian, mulai yang tidak ada membawa senjata api (senpi) hingga tahap kelima Peraturan Kapolri Nomor 01.
"Semua itu sudah kita lakukan. Dan kejadian kemarin, saya merasakan tidak ada kecolongan. Misalkan tidak ada dorongan truk (truk komando pendemo), saya berfikir semua itu tidak terjadi juga," terangnya sambil menerangkan, sebelum kejadian kericuhan tersebut, kapolrestabes sedang bernegosiasi dengan Faf (salah satu perwakilan dari pendemo RJM).
Katanya, pihaknya sudah sepakat akan memberiakn ruang bagi pendemo untuk berorasi sekitar 1 jam di depan kantor KPU Jatim, dengan syarat massa tetap menjaga situasi tetap kondusif.
"Sudah sepakat, tapi pembicaraan belum selesai, ada kejadian itu. Saya pun meminta Pak Faf mengendalikan massanya dan saya kendalikan anak buah saya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (6/8) RJM berdemo di KPU Jatim untuk menyampaikan aspirasi bahwa KPU curang dan tidak melakukan rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jatim dan Panwaslu di beberapa kabupaten dan kota di Jatim.
Massa pun tidak terima karena merasa dihalang-halangi petugas kepolisian untuk menyampaikan aspirasnya, karena mereka tidak bisa mendekat dan hanya bisa berorasi di depan rumah warga.
Kericuhan pun tak terhindarkan, setelah truk komando pendemo mendorong kawat berduri (barrier) serta mobil water canon. Dan dua pendemo sempat diamankan petugas dan mengalami luka bocor setelah dipentungi polisi.
(roi/fat)











































