Kurir Dr Azahari Bebas Bersyarat

Kurir Dr Azahari Bebas Bersyarat

- detikNews
Rabu, 06 Agu 2014 14:07 WIB
Kurir Dr Azahari Bebas Bersyarat
Muhammad Cholily (baju merah)/Muhammad Aminudin
Malang - Masih ingat dengan Muhammad Cholily alias Yahya Antoni (32), terpidana kasus teror Bom Bali II? Pria yang dikenal sebagai kurir Dr Azahari ini, hari ini menghirup udara bebas.

Selama ini warga Jodipan Gang I, Kota Malang, menjalani vonis hukuman di Lapas Kelas I Lowokwaru. Pengadilan memvonis Cholily hukuman penjara selama 10 tahun.

"Iya, untuk Cholily, dia mendapatkan bebas bersyarat. Surat turun baru pagi tadi," ujar Kalapas Kelas I Lowokwaru Herry Wahyudiono kepada detikcom, Rabu (6/8/2014) siang.

Herry menuturkan, Cholily belum 10 tahun menjalani hukuman, pasca dipindahkan dari Lapas Krobokkan, Bali, sejak 10 Oktober 2008 silam.

Cholily menempati blok 12 dengan penjagaan ketat serta jauh dari blok tahanan lainnya.

Blok 12 memiliki 13 kamar, setiap kamar dihuni 3-5 narapidana atau tahanan. Cholily dihukum 18 tahun penjara. Selama ini, ia lebih banyak di mushola. Mengaji dan beribadah.

"Setiap tahun dia dapat remisi, karena perilakunya yang baik," tutur Henry.

Herry menambahkan, selama menjalani masa bebas bersyarat, Cholily harus melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang. "Harus wajib lapor, selama bebas bersyarat nanti," imbuhnya.

Hingga siang ini, Cholily masih berada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, untuk mengurus proses administasi. Pengawalan ketat dilakukan oleh aparat keamanan berbaju preman.

Cholily bersyukur, dirinya mendapatkan kepercayaan hingga memperoleh keputusan bebas bersyarat. "Saya baru tahu tadi pagi dari kalapas. Keluarga belum dikabari," ujarnya disela mengurus proses administrasi.

Sekitar pukul 13.45 Wib, Cholily meninggalkan Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang di Jalan Barito, dengan menumpang motor milik anggota polisi berpakaian preman.

(bdh/bdh)
Berita Terkait