Pemerintah Kota Surabaya tetap menyayangkan kenekatan pengelola Suroboyo Carnival Night Market yang tetap beroperasi meski izinnya ada. Sebab, sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
"Semua izinnya lengkap mulai SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), IMB, izin gangguan (HO) dan tanda daftar usaha pariwisata sudah dikantongi. Cuma pengelola tidak patuhi kaidah ketertiban umum," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widiyanto, Rabu (30/7/2014).
Harusnya, kata Irvan, pengelola tidak menerima pengunjung lagi jika lahan parkir yang dimiliki sudah tidak bisa lagi mampu menampung kendaraan.
Sementara Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvab Wahjudrajat menegaskan jika Analisa dampak lingkungan dan lalu lintas (Amdal lalin) sudah keluar namun ditahan karena pengelola masih belum memenuhi rekomendasi yang diberikan pihaknya.
"Sudah keluar. Tapi rekomendasi untuk penyediaan lahan parkir yang luas belum dipenuhi," katanya.
(ze/gik)