MUI Jatim: Mereka yang Menolak Penutupan Dolly, Sadarlah!

MUI Jatim: Mereka yang Menolak Penutupan Dolly, Sadarlah!

- detikNews
Minggu, 27 Jul 2014 14:05 WIB
MUI Jatim: Mereka yang Menolak Penutupan Dolly, Sadarlah!
Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung tindakan tegas aparat keamanan dan Pemkot Surabaya yang komitmen menutup lokalisasi Dolly dan yang lainnya.

Polri dan TNI yang ikut mengamankan pemasangan papan pengumuman 'Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi' mendapat apresiasi.

"MUI memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada pihak kepolisian, TNI maupun Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal ini wali kota bertindak tegas," ujar Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Bukhori, Minggu (27/7/2014).

KH Abdussomad mengatakan, memang tindakan tegas perlu dilakukan ketika melakukan penegakan hukum. Alasannya, prostitusi tidak dibenarkan dan kesepakatan penutupan lokalisasi Jarak dan Dolly di wilayah Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan juga telah diteken berbagai pihak.

"Memang harus begitu (tindakan tegas). Dan ini sudah kesepakatan dari kami ormas, dan usulan ini direspon pemerintah kota maupun aparat. Kami siap berada di belakang kebijakan itu," terangnya.

Ia sambil menambahkan, prostitusi dilarang tidak hanya oleh agama, tapi juga peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

"Kami mengimbau kepada mereka yang masih menolak supaya segera sadar. Ini sudah kesepakatan bersama pemerintah, aparat kepolisian dan ormas. Itu nggak bisa. Itu pasti memang ditutup, bukan hanya di Surabaya tapi seluruh Jawa Timur," ujarnya.

"Sebagai orang yang beragama, sadarlah, jangan mempertahankan maksiat yang memang bertentangan. Jangan dipertahankan, itu keliru dan bukan tujuan hidup," tandasnya.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemasangan papan pengumuman berlangsung ricuh. Sebuah papan pengumuman bebas prostitusi dibakar massa. Polisi juga sempat dilempari pecahan batu dan paving.

Pemasangan papan pengumuman di ujung akses menuju Dolly dan Jarak ini sebagai tindak lanjut deklarasi penutupan lokalisasi yang konon terbesar se Asia Tenggara.

Papan pengumuman itu juga menjelaskan dasar hukum penutupan lokalisasi yakni Pasal 296 dan 506 KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perda Nomor 7 tahun 1999 tentang Larangan menggunakan bangunan untuk kegiatan asusila (prostitusi).

Pukul 13.17 Wib, suasana di eks lokalisasi Dolly dan Jarak sudah kembali kondusif. Ratusan personil polisi juga sudah ditarik ke markas. Polisi sebelumnya telah menangkap dua orang yang diduga sebagai provokator.

(roi/gik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini