Rambu 'Dolly Bebas Prostitusi' Kembali akan Dipasang, Pengawalan Ketat

Rambu 'Dolly Bebas Prostitusi' Kembali akan Dipasang, Pengawalan Ketat

- detikNews
Sabtu, 26 Jul 2014 21:40 WIB
Rambu Dolly Bebas Prostitusi Kembali akan Dipasang, Pengawalan Ketat
Rapat koordinasi untuk pengamanan pemasangan plakat di Dolly/Rois Jajeli
Surabaya - Pemasangan rambu (plakat) bebas prostitusi di eks lokalisasi Jarak dan Dolly sempat gagal karena mendapat perlawanan warga setempat. Namun, Pemkot Surabaya tak menyerah. Rambu tersebut kembali akan dipasang dengan pengawalan pasukan Polri dan TNI.

Perencanaan pun juga dimatangkan melalui rapat koordinasi pengamanan pemasangan rambu yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (26/7/2014).

Plakat yang akan dipasang sebagai tindak lanjut deklarasi penutupan lokalisasi Dolly dan alih fungsi itu bertuliskan 'Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi'.

Selain itu juga dijelaskan dasar hukum penutupan lokalisasi yakni Pasal 296 dan 506 KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perda Nomor 7 tahun 1999 tentang Larangan menggunakan bangunan untuk kegiatan asusila (prostitusi).

"Plakat tersebut rencananya akan dipasang di dua titik. Pertama di Jalan Girilaya dan kedua di akses masuk Jarak ddari arah Dukuh Kupang," kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Pemasangan plakat rencananya akan dilaksanakan pada Minggu (27/7/2014)pagi. Untuk memuluskan pemasangan, tim akan akan dijaga sekitar 500 personel terdiri dari 400 personel dari Polrestabes Surabaya dan jajaran dan 1 SSK (satuan setingkat kompi) dari Polda Jatim.

"Angka itu belum termasuk 1 pleton dari unsur TNI dan ditambah 1 pleton cadangan yang disiagakan di markas Koramil Sawahan," tandas mantan camat Rungkut ini.

Rapat tersebut yang juga membahas razia yustisi besar-besaran oleh aparat gabungan itu dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, wakapolrestabes, Walikota Surabaya serta unsur dari TNI dan Polri dan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran pemkot.

(roi/gik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini