"778 Napi dari PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012 sampai saat ini masih kita usulkan ke pusat untuk mendapatkan remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jatim, Dewa Putu Gede pada detikcom, Jumat (25/7/2014).
Menurut Dewa, para napi yang dimaksud dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012 yakni napi yang melakukan tindak pidana khusus dan tertentu.
"Seperti narkoba (bandar), korupsi, teroris, ilegal logging dan trafficking dan pencucian uang," imbuhnya.
Sementara rincian napi yang diusulkan mendapat remisi sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2006 yakni:
- Narkoba 633 napi
- Korupsi 6 napi
- Teroris 10 napi
- Trafficking 6 orang
- Pencucian Uang 1 orang.
Untuk napi yang diusulkan mendapat remisi sesua dengan PP nomor 99 tahun 2012 sebagai berikut:
- Narkoba 113 orang
- Korupsi 5 (1 Diantaranya berasal dari LP wanita klas IIA Malang)
- Teroris 2 orang
- Ilegal logging ng 1 orang
- Trafficking 6 orang
- Pencucian uang 1 orang.
(roi/fat)











































