KemenkumHAM Jatim Juga Usulkan Ratusan Napi Pidana Khusus Dapat Remisi

KemenkumHAM Jatim Juga Usulkan Ratusan Napi Pidana Khusus Dapat Remisi

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2014 16:42 WIB
Surabaya - Selain memberi remisi atau pengurangan masa tahanan narapidan dan tahanan pidana umum, Kanwil KemenkumHAM Jatim juga mengusulkan ke pusat 656 napi sesuai PP nomor 28 tahun 2006 dan 122 napi sesuai PP nomor 99 tahun 2012.

"778 Napi dari PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012 sampai saat ini masih kita usulkan ke pusat untuk mendapatkan remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jatim, Dewa Putu Gede pada detikcom, Jumat (25/7/2014).

Menurut Dewa, para napi yang dimaksud dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012 yakni napi yang melakukan tindak pidana khusus dan tertentu.

"Seperti narkoba (bandar), korupsi, teroris, ilegal logging dan trafficking dan pencucian uang," imbuhnya.

Sementara rincian napi yang diusulkan mendapat remisi sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2006 yakni:

- Narkoba 633 napi
- Korupsi 6 napi
- Teroris 10 napi
- Trafficking 6 orang
- Pencucian Uang 1 orang.

Untuk napi yang diusulkan mendapat remisi sesua dengan PP nomor 99 tahun 2012 sebagai berikut:

- Narkoba 113 orang
- Korupsi 5 (1 Diantaranya berasal dari LP wanita klas IIA Malang)
- Teroris 2 orang
- Ilegal logging ng 1 orang
- Trafficking 6 orang
- Pencucian uang 1 orang.

(roi/fat)
Berita Terkait