"Pengurangan masa penahanan para napi dan tahanan bervariasi mulai pengurangan penahanan 15 hari hingga 2 bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jatim, Dewe Putu Gede di kantornya, Jalan Kayon Surabaya, Jumat (25/7/2014).
Sementara rincian penerima remisi khusus I (pengurangan masa tahanan) sebagai berikut:
15 Hari sebanyak 1.549 orang.
1 Bulan sebanyak 3.969 orang
1 Bulan 15 hari sebanyak 455 orang
2 Bulan sebanyak 115 orang
Untuk penerima remisi khusus II atau saat menerima pengurangan masa tahanan langsung bebas yakni:
15 Hari sebanyak 68 orang
1 Bulan sebanyak 78 orang
1 Bulan 15 hari sebanyak 2 orang
2 Bulan senanyak 1 orang.
"Yang paling banyak menerima RK I berasal Lapas Klas I Malang, 844 orang disusul 534 napi dari Lapas Klas I Surabya. Sedangkan penerima RK II paling banyak dari Rutan Klas I Malang 27 orang kemudian nomor urut dua sebanyak 16 napi dati Lapas Klas I Surabaya," imbuhnya.
Sedangkan jumlah penghuni napi dan tahanan yang tersebar di 36 lapas dan rutan di Jawa Timur sebanyak 16.233 yang terdiri dari 10.522 orang napi dan 5.711 tahanan.
(ze/fat)











































