6.237 Napi dan Tahanan di Jatim Dapat Remisi Lebaran

6.237 Napi dan Tahanan di Jatim Dapat Remisi Lebaran

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2014 16:05 WIB
Surabaya - 6.237 Narapidana (napi) dan tahanan di Jawa Timur mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 149 napi diantaranya langsung bebas usai salat ied.

"Pengurangan masa penahanan para napi dan tahanan bervariasi mulai pengurangan penahanan 15 hari hingga 2 bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jatim, Dewe Putu Gede di kantornya, Jalan Kayon Surabaya, Jumat (25/7/2014).

Sementara rincian penerima remisi khusus I (pengurangan masa tahanan) sebagai berikut:

15 Hari sebanyak 1.549 orang.
1 Bulan sebanyak 3.969 orang
1 Bulan 15 hari sebanyak 455 orang
2 Bulan sebanyak 115 orang

Untuk penerima remisi khusus II atau saat menerima pengurangan masa tahanan langsung bebas yakni:

15 Hari sebanyak 68 orang
1 Bulan sebanyak 78 orang
1 Bulan 15 hari sebanyak 2 orang
2 Bulan senanyak 1 orang.

"Yang paling banyak menerima RK I berasal Lapas Klas I Malang, 844 orang disusul 534 napi dari Lapas Klas I Surabya. Sedangkan penerima RK II paling banyak dari Rutan Klas I Malang 27 orang kemudian nomor urut dua sebanyak 16 napi dati Lapas Klas I Surabaya," imbuhnya.

Sedangkan jumlah penghuni napi dan tahanan yang tersebar di 36 lapas dan rutan di Jawa Timur sebanyak 16.233 yang terdiri dari 10.522 orang napi dan 5.711 tahanan.

(ze/fat)
Berita Terkait