Dari rumahnya, polisi menyita ratusan petasan siap edar, serta aneka bahan membuat petasan. Tanpa bisa berkutik, Sumar pun langsung digiring ke Mapolres Situbondo.
"Tersangka mengaku membeli obat dari seseorang yang katanya dari Bondowoso. Penjual itu katanya mendatangi ke rumah tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Jumat (25/7/2014).
Sejak membeli obat dari orang tak dikenal itu, Sumar langsung membuka usaha kecil-kecilan membuat petasan. Sayang, belum satu pekan profesi sampingan itu dijalankan, aktivitasnya sudah terendus polisi. Penggerebekan rumah Sumar dilakukan Unit Resmob Polres Situbondo, Kamis (24/7/2014) malam.
"Saya barusan saja buat petasan, belum seminggu. Saya beli obat bahannya itu dari penjual sarung yang datang ke rumah saya. Bilangnya dari Bondowoso. Saya beli Rp 400 ribu, tapi baru bayar Rp 200 ribu," tutur Sumar di Mapolres Situbondo.
Polisi sendiri masih terus mendalami kasus pembuatan petasan itu. Menurut AKP Wahyudi, pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka, yang mengaku menerima pasokan bahan petasan dari seseorang, yang menyamar sebagai penjual sarung. Jika benar, pihaknya akan melacak pria pemasok bahan tersebut.
"Tersangka akan dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sekarang masih dalam pemeriksaan, untuk pengembangan," pungkas AKP Wahyudi.
(fat/fat)











































