Tendang Murid, Seorang Guru di Situbondo Rayakan Lebaran di Penjara

Tendang Murid, Seorang Guru di Situbondo Rayakan Lebaran di Penjara

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2014 17:29 WIB
Situbondo - Seorang oknum guru SMPN di Situbondo terpaksa harus merayakan lebaran di penjara Rutan Situbondo. Tri Handayani (42), divonis 2 bulan penjara serta denda Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (24/7/2014).

Oknum guru asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji itu, dinilai secara sah melanggar UU 23 tahun 2002, karena menganiaya salah satu muridnya, M Faisal Hafidz (13), di musala sekolah.

"Perbuatan terdakwa menendang M Faizal Hafidz secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, korban sendiri masih anak di bawah umur," kata hakim Nova Flory Bunda, saat membacakan putusannya.

Mendengar pembacaan vonis itu, terdakwa Tri Handayani hanya bisa tertunduk. Namun dia masih menyatakan pikir-pikir, saat Majelis hakim yang dipimpin Nova Flory Bunda, menanyakan tanggapannya atas vonis tersebut. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ida SH. Padahal, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU menuntut agar Tri Handayani divonis 10 bulan penjara, serta denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsiden 1 bulan itu, karena ada beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa. Di antaranya, selama persidangan terdakwa cenderung berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, ada juga yang meringankan, yakni terdakwa cukup bersikap sopan dalam persidangan.

Dengan jatuhnya vonis 2 bulan penjara, oknum guru Mata Pelajaran IPA itu langsung menjalani masa hukuman. Sebab, selama ini masa penahanan Tri Handayani ditangguhkan.

Sekedar diketahui, Tri Handayani dilaporkan ke polisi karena dinilai tega melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya. Sang murid, M Faisal Hafidz, siswa kelas VII sebuah SMPN di Situbondo, dijewer dan ditendang saat mengerjakan PR di musala sekolah. Sang guru diduga kesal, karena sang murid tidak mengerjakan PR di rumahnya

(bdh/bdh)
Berita Terkait