Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Budi Setiyono mengatakan, mobil angkutan barang selain BBM, elpiji dan sembako, mulai hari ini sampai tanggal 28 Juli, dilarang melintasi jalan raya di Mojokerto. Menurutnya, larangan ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik lebaran.
"Hasil koordinasi kami dengan Dishubkominfo, mobil jenis pick up juga dilarang melintas karena termasuk angkutan barang," kata Budi saat dihubungi detikcom.
Budi menegaskan, jika ada mobil angkutan barang non BBM, elpiji dan sembako yang nekat melintas, akan dikenakan sanksi tilang. "Sesuai dengan pasal 287 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sopir mobil angkutan barang yang melanggar, diancam dengan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," imbuhnya.
Selama arus mudik lebaran, Budi menuturkan, mobil angkutan barang atau mobil bak terbuka dilarang keras digunakan untuk mengangkut penumpang. Namun tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggarnya.
Hanya saja, pihaknya menyiapkan dua bus untuk mengangkut penumpang mobil bak terbuka. Sebuah bus di siagakan di Mapolres Mojokerto untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran di wilayah timur Mojokerto. Sedangkan bus lainnya, disiagakan di Trowulan yang berada di wilayah barat Mojokerto.
"Karena ini momen lebaran, kami kedepankan tindakan persuasif, sehingga kami sediakan dua bus ini. Jika ada pelanggaran, penumpang kita turunkan dan kita oper ke bus untuk diantar ke tujuan mereka. Sedangkan sopir mobil yang melanggar kita kawal untuk kembali," pungkasnya.
(bdh/bdh)











































