Alasannya cuma satu, pria bernama Achmad Ari Mafluchin ini kesal gara-gara korban buang air sembarangan. Ibu korban, Sis (22), yang tak terima pun melaporkan pria 31 tahun itu ke polisi.
"Tersangka dan ibu korban adalah pasangan kumpul kebo," kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Rabu (23/7/2014).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan, saat itu Achmad sedang berada di kos Sis di kawasan Tenggumung. Sis kemudian menitipkan korban kepada Achmad karena dia hendak keluar.
"Saat dijaga tersangka, korban yang memang masih kecil buang air sembarangan. Hal itu membuat tersangka kesal," lanjut Sumaryono.
Saking kesalnya, Achmad lalu mengambil korek api dan membakar kemaluan korban. Akibat disulut api, kemaluan korban membengkak. Korban pun menangis sejadi-jadinya. Panik, Achmad lalu membuat rekayasa.
Dia membakar celana milik korban. Dan setelah ibu korban pulang, dikatakan Achmad jika kemaluan korban terluka setelah celananya terbakar karena bermain kembang api. Awalnya ibu korban percaya begitu saja. Namun lama kelamaan ada yang janggal dengan pengakuan Achmad.
"Ibu korban curiga karena bagian celana yang terbakar ada di belakang, bukan di bagian depan. Setelah ibu korban melapor, kami segera mengamankan tersangka," pungkas Sumaryono.
Atas perbuatannya, Achmad dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (iwd/iwd)










































