Jelang Lebaran, Ribuan Pekerja di Mojokerto Belum Terima THR

Jelang Lebaran, Ribuan Pekerja di Mojokerto Belum Terima THR

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 15:24 WIB
Mojokerto - Empat hari menjelang lebaran, sekitar 1.050 pekerja di Kota Mojokerto belum menerima THR. Pekerja yang belum menerima THR didominasi karyawan pertokoan dan rumah makan yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Amin Wachid mengatakan, jumlah karyawan dan buruh di Kota Mojokerto yang terdaftar mencapai 10.500 orang. Dari jumlah ini, 90% diantaranya telah menerima THR dari perusahaan masing-masing. Sementara 10% lainnya atau sekitar 1.050 pekerja hingga hari ini belum menerima THR dari tempat mereka bekerja.

"Kami sudah melakukan sidak ke perusahaan besar yang ada di wilayah kami, semua sudah memberikan THR sebelum dan pada 7 hari sebelum lebaran. Yang belum memberikan THR adalah toko dan rumah makan, namun sudah kami himbau dan pengusahanya berjanji akan segera mencairkan THR karyawan mereka," kata Amin kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (23/7/2014).

Amin menjelaskan, jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Kota Mojokerto sebanyak 245. Dari jumlah itu hanya 15 unit yang masuk kategori perusahaan besar dengan jumlah karyawan diatas 100 orang. Diantaranya berbentuk pabrik dan rumah sakit swasta.

Menurutnya, besaran THR yang diterima pekerja jika sesuai dengan ketentuan adalah satu bulan gaji. Sesuai UMK Mojokerto, THR yang wajib diberikan oleh pengusaha senilai Rp 1.250.000. Namun Amin menyatakan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya.

"Bagi yang belum memberikan THR, sesuai ketentuan dari Kemenakertrans RI (paling lambat 7 hari sebelum lebaran), hanya kita berikan himbauan saja. Yang jelas di wilayah kami tidak mungkin ada pengusaha yang tidak mau bayar THR, karena takut karyawannya tidak mau kembali bekerja. Walaupun terlambat, selama para pekerja bisa menerima, kami maklumi," ucapnya.

Namun demikian, Amin tidak menampik jika di wilayah Kota Mojokerto masih banyak perusahaan kategori kecil, seperti pertokoan dan rumah makan yang memberikan gaji dibawah UMK.

"Memang masih ada yang memberikan gaji Rp 1 juta per bulan, kita maklumi karena untuk makan dan tempat tinggal ditanggung oleh pengusahanya. Jika dihitung, bahkan melebihi UMK, sehingga nilai THR yang diterima sebesar satu bulan gaji," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pengusaha, Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia ini, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

(fat/fat)
Berita Terkait