"Kami sudah melakukan inventarisasi kendaran dinas. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik lebaran," kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Rabu (23/7/2014).
Pihaknya sudah menyediakan lahan parkir di Halaman Pemkab Jalan Hayam Wuruk maupun di Gedung Perkantoran Raci serta kantor masing-masing SKPD dan kecamatan. Semua kendaraan dinas harus diparkir di lokasi-lokasi tersebut selama mudik lebaran.
"Kalau untuk pengangkutan pasien atau yang menyangkut kepentingan dengan masyarakat langsung, sangat kami perbolehkan untuk dipergunakan, namun kalau untuk keperluan mudik, saya melarangnya" tandas Irsyad.
Meski begitu, Irsyad tidak eksplisit mengatakan sanksi yang diberikan bagi pejabat PNS yang masih nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Tetap seperti tahun sebelumnya, kami melarang mobil dinas dibawa mudik, karena ini demi kebaikan bersama" jelasnya.
Selain untuk mudik, Irsyad juga mewanti-wanti para PNS tidak sekali-kali menyalagunakan kendaraan dinas untuk pergi ke tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang tidak terpuji lainnya.
"Saya minta kepada SKPD yang diberikan hak mobil atau kendaraan dinas agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Mau merawat, menjaga, walaupun tidak dibawa mudik. Jangan sampai dicuri ataupun terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan," pungkasnya.
(bdh/bdh)
