Pria 41 tahun itu lebih dulu kabur sebelum polisi tiba di rumahnya, di Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran.
"Tersangkanya kabur. Akan kami tetapkan sebagai DPO. Akan dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," kata Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Priyo Purwandito, usai penggerebekan, Selasa (22/7/2014) dini hari.
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, penggerebekan home industry petasan itu berawal dari informasi warga. Mereka resah dengan pabrik rumahan petasan itu, karena petasan banyak menelan korban. Menindaklanjuti itu, serombongan anggota polisi dari Satuan Reskoba bergerak menggerebek rumah Adri, di Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangaran.
Sayang saat itu pemiliknya, si Adri, diduga mengetahui kedatangan polisi hingga kabur. Namun, polisi mendapati ribuan petasan siap edar dan aneka bahan petasan. Barang-barang berbahaya itu ditemukan polisi, saat disembunyikan di belakang tiga rumah di sekitar rumah Adri. Di antaranya bahkan ditemukan dekat kandang ternak.
Ribuan petasan siap edar yang disita itu terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari petasan berbentuk ketupat, petasan renteng sepanjang sekitar 3 meter, srengdor dan sebagainya. Sementara bahan petasan yang diamankan, tampak ada selongsong petasan, bahan-bahan peledak dan lainnya.
Semua barang bukti itu langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Hasil penggerebekan home industry petasan tersebut sempat menjadi perhatian Kapolres AKBP Erthel Stephan dan Wakapolres Kompol Hendriya Lesmana. Keduanya sempat melihat-lihat barang bukti hasil penggerebekan itu.
"Setelah semua berkas dilengkapi, petasan dan bahan-bahannya ini harus segera dimusnahkan. Karena cukup berbahaya," tandas Kapolres Erthel Stephan.
(fat/fat)











































