Ribuan ton berbagai bahan makanan yang siap olah diamanakan dari sebuah gudang fresher berukuran 10 mX 20 m di pergudangan Tambak Oso Wilangon Indah Blok C.
"Bahan makanan yang disimpan dalam gudang ini untuk restoran khas Jepang dan China. Seluruhnya import dan ilegal," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol setija Junianta pada wartawan di lokasi, Minggu (20/7/2014).
Setija menambahkan, bahan makanan yang diamankan pihaknya rata-rata sudah kadaluarsa dan tidak berlabel halal maupun terdapat izin dari BBPOM.
"Semuanya ini ilegal. Kita duga kuat import nya ilegal. Karena pemeriksaan sementara tidak ada dokumen resmi," imbuhnya.
Selain memeriksa dokumen dan mengamankan ratusan ton bahan makanan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka sebagai pemilik barang. Keduanya yakni ES warga Jakarta dan FR warga Sidoarjo.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 140 dan 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 62 dan pasal 8 UU RI tahun 2008 tentang perlindungan konsumen serta pasal 42 peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2204 tentang keamana, mutu dan gizi pangan.
"Kedua tersangka kita jerat undang undang tentang pangan dan perlindungan konsumen serta mutu pangan," pungkas Setija.
(bdh/bdh)











































