Jokowi Mania (Jo-Man) menilai, KPU Sidoarjo menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil secara sepihak tanggungjawab dan kewenangan KPPS tanpa didasari landasan hukum yang berlaku.
"Sebaiknya hasil kemarin (pemungutan 9 Juli 2014) dihitung dulu. Kalau ada kejanggalan ya silahkan dilaporkan," kata Robi, Humas Jokowi Mania (Jo-Man), Selasa (15/7/2014).
Robi menerangkan, tidak ada satu pun dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang memungkinkan KPU daerah mengambil kebijakan melakukan penghentian atau penundaan penghitungan suara.
Menurutnya, dalam Pasal 47 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, huruf c dan d dijelaskan, kewenangan pemungutan dan penghitungan suara serta pengumuman hasil penghitungan suara menjadi kewenangan KPPS. Serta Pasal 132 UU Nomor 42 Tahun 2008, penghitungan dilakukan setelah waktu coblosan berakhir. "Tapi waktu itu langsung diambil alih KPU Sidoarjo," cetusnya.
Coblos ulang digelar pada hari ini. Hasilnya, dari dua TPS hanya 1 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Kondisi tersebut menambah kesalahan yang dilakukan KPU Sidoarjo.
"Kesalahan KPUD malah bertambah, dengan menghilangkan hak politik warga yang ada di DPT. Kalau satu orang yang mencoblos, terus kemana nasib suara orang yang telah mencoblos kemarin (9 Juli 2014)," tandasnya sambil menambahkan, sepinya pemilih di cobos ulang, karena KPU memilih pada hari kerja.
"Pantas mereka tidak datang karena sebagian besar warga di sana adalah pegawai," terangnya.
KPU Sidoarjo memutuskan pencoblosan ulang setelah Panwaslu melaporkan adanya kesalahan dalam proses pencoblosan 9 Juli 2014 lalu ke Bawaslu Jawa Timur. Hasil dari rekomendasi tersebut, pemungutan suara 9 Juli lalu tidak bisa diikutkan dalam penghitungan suara pemilu.
(roi/bdh)











































