Dari hotel Marissa itu, polisi menyita puluhan botol merek Jack Damels dan Mansion House. Selain hotel, serombongan polisi dari Satuan Reskoba juga menggerebek sebuah warung remang di tepi jalan raya Desa Demung Kecamatan Suboh.
"Dari warung remang itu kami menyita 78 botol miras jenis arak," kata Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Priyo Purwandito, Selasa (15/7/2014).
Selain itu, polisi juga menyita 415 botol dan 17 jerigen berisi arak dari tiga penjual rumahan. Miras yang dijual disimpan dalam rumah penjualnya. Masing-masing, di Desa Kalimas Kecamatan Besuki, dan dua lagi penjual miras berdomisili di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Kota Situbondo.
"Untuk arak yang di jerigen itu, tiap jerigennya berisi 30 liter arak. Semuanya sudah kita amankan di Polres," sambung AKP Priyo Purwandito.
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, penggerebekan sejumlah penjual miras dilakukan dini hari tadi. Berbekal informasi warga, serombongan anggota Satuan Reskoba langsung melakukan penyisiran tempat-tempat penjual miras dari wilayah barat Situbondo. Banyaknya hasil penyitaan diangkut menggunakan sejumlah mobil patroli Polsek.
"Ini operasi cipta kondisi dalam bulan ramadan. Pemiliknya tadi semua kita panggil untuk dimintai keterangan. Mereka akan dikenai sanksi tindak pidana ringan," pungkas AKP Priyo Purwandito.
(fat/fat)











































