Kasi Operasi Satpol PP Lamongan, Alfian Helmi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 2 pedagang beserta barang bukti daging dan ceker ayam yang kedapatan diberi larutan pemutih. Kedua pedagang tersebut, kata Alfian, diamankan dari los pasar mereka yang ada di Pasar Ikan Lamongan.
"Temuan ini kita serahkan pada dinas kesehatan dan PD Pasar untuk memprosesnya," kata Alfian, Selasa (15/7/2014).
Dari penjelasan penjual, lanjut Alfian, daging dan kaki ayam yang diamankan tersebut sebelumnya telah direndam dengan larutan pemutih. Tindakan semacam ini, menurut pengakuan pedagang sudah lama dilakukan.
"Padahal dengan merendam bersama larutan kimia kemudian daging tersebut dikonsumsi akan berbahaya," ujarnya.
Selain mengamankan daging dan kaki ayam, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperndagkop), dinkes, Bagian Perekonomian, Satpol PP dan polisi, petugas juga melakukan razia terhadap makanan dan minuman (mamin) di sejumlah pasar dan swalayan di Lamongan.
Seperti Pasar Sidoarjo, Swalayan Kencana Kalikuning. Di sejumlah tempat tersebut, petugas masih menemukan mamin yang mengandung bahan-bahan berbahaya.
Kabid Perdagangan Disperndagkop Lamongan, Khusnul Khotim mengaku di Pasar Sidoarjo, misalnya disita pentol daging yang diberi formalin, petugas juga menemukan kue kering dan kerupuk mentah yang diberi pewarna tekstil.
"Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran mamim yang tidak layak konsumsi," ujarnya.
Sementara disinggung sanksi bagi pedagang, Khusnul mengaku tidak bisa
mengambil keputusan. Pasalnya, kasus semacam ini saling terkait dengan instansi lain.
"Kami hanya bisa memberikan teguran dan peringatan pada para pedagang akan bahaya barang yang dijualnya, jangan sampai ada korban," imbuhnya.
(fat/fat)











































