Kades Mojodungkul Kecamatan Suboh itu disebut-sebut dengan sengaja mengampanyekan salah satu capres di Desanya, pada saat hari tenang menjelang Pilpres lalu.
Ironisnya, Suwapi juga memanfaatkan beras untuk warga miskin (raskin) sebagai alat. Suwapi mengancam tidak akan mencairkan raskin di desanya, jika capres pilihannya kalah di Desa Mojodungkul. Sebaliknya, Raskin akan dicairkan jika capres yang dijagokan sang Kades itu menang.
"Kami sudah melakukan kajian dan pendalaman bersama Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran pemilu ini. Hasilnya, Kades memang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu, karena berkampanye diluar jadwal. Karena itu, sekarang kami meneruskan laporan ke polisi," kata Murtapik, Ketua Panwaslu Situbondo.
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, Suwapi diduga melakukan kampanye capres di luar jadwal masa kampanye, di sebuah bengkel motor di Desa Mojodungkul, Kecamatan Suboh, pada 8 Juli lalu.
Saat itu, sang Kades menyampaikan kepada warganya yang ada di bengkel, jika Raskin di desanya akan disalurkan dengan satu syarat. Yakni, salah satu capres harus memenangkan penghitungan suara di desanya. Jika tidak, Suwapi mengancam tidak akan menyalurkan raskin.
Laporan dugaan pidana pemilu sang kades itu disampaikan ke Mapolres Situbondo oleh Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Situbondo, Eko Kintoko Kusumo. Ikut mendampingi Ketua Panwaslu Murtapik dan anggota Panwaslu lainnya, Imam Nawawi. Usai laporannya diterima, ketiga anggota Panwaslu itu langsung menuju Ruang Unit Pidana Umum Satreskrim untuk dimintai keterangannya.
Selain Kades Suwapi, saat bersamaan Panwaslu Situbondo juga melaporkan seorang karyawan SPBU dengan tuduhan pelanggaran yang sama. Opik (40) warga Desa Lamongan Kecamatan Arjasa, dituding melakukan kegiatan kampanye pada saat hari tenang Pilpres. Opik konon menyebarkan selebaran berisi foto seorang capres bersama salah satu ulama kharismatik di Situbondo. Tak hanya menyebar, Opik konon juga mengajak warga memilih capres dalam foto tersebut.
"Ada dua laporan yang disampaikan Panwaslu ke polisi. Sekarang dua laporan itu sudah dalam penanganan intensif Satuan Reskrim. Jika terbukti bersalah, terlapor bisa dijerat dengan pasal 213 UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Ancaman hukumannya 3 bulan hingga 12 bulan kurungan, atau denda Rp 3 juta hingga maksimal 12 juta," tegas Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi.
(fat/fat)