Sebab, banyak calon penumpang hanya membawa identitas diri atau KTP. Untuk bisa memberikan suara di TPS 06 dan 15, mereka harus bisa menunjukan form A5 dan C6.
"Saya mau ke Makassar, dan tidak bisa memberikan hak suara politik saya. Karena hanya menunjukan KTP saja, terpaksa saya harus golput," kata Solikhin, salah satu calon penumpang di Bandara Juanda kepada detikcom, Rabu (9/7/2014).
Pria 50 tahun ini sangat kecewa dengan sistem pemungutan suara di TPS 06. Sebab, beberapa orang yang berada di bandara hanya menunjukan KTP sudah bisa mencoblos.
"Tadi ada yang hanya menunjukan identitas KTP saja sudah bisa mencoblos. Tapi saya tidak bisa," ujarnya. Ketika, Solikhin mempertanyakan mengenai pemberlakukan khusus, Ketua TPS berdalih kalau itu hanya khusus untuk orang yang bekerja di area bandara saja.
"Kalau hanya menunjukan KTP atau indentitas lainnya yang di Bandara Juanda boleh mencoblos itu khusus staf, pilot dan pramugari saja," jelas Solikhin, menirukan ucapan Sugeng Ketua TPS 06.
Tidak hanya Solikhin saja yang gagal menyalurkan hak suara politiknya. Salah seorang calon penumpang lainnya yang sudah membawa form A5, ternyata juga tidak bisa mendapatkan hak suara politiknya.
Seperti Husni Thamrin yang seharusnya mencoblos di TPS 02 Desa Uteran Kecamatan Geger, Madiun juga kecewa. Walaupun dirinya sudah menunjukan form A5 kepada petugas TPS.
"Saya sudah menunjukan form A5 dari desa. Tapi, sampai di Bandara Juanda tidak bisa mencoblos. Petugas mengatakan kalau terbatas dan surat suaranya sudah habis," kata Husni Thamrin kepada detikcom.
Sugeng yang sebagai ketua TPS 06 Bandara Juanda ketika dikonfirmasi tidak menampik mengenai adanya perbedaan untuk pemilih. "Saya hanya menjalankan tugas saja berdasarkan arahan, dan memang benar ada sebagaian pencoblos yang mendapatkan hak pilihnya hanya menunjukan KTP ataupun passport. Tapi itu pemberlakukan khusus untuk petugas di bandara, yakni Pilot dan Pramugari saja," kata Sugeng.
Ketika disinggung mengenai salah seorang calon penumpang yang gagal mencoblos meski sudah menunjukan form A5 ataupun C6, Sugeng yang sebagai ketua TPS tidak bisa berbuat banyak.
"Bagaimana lagi. Surat suara sudah habis. Karena surat suara yang disediakan itu hanya 319 saja," tandas dia.
(bdh/bdh)











































