Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto mengatakan, Ponasir yang juga warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwoasri, Pasuruhan adalah tahanan kasus pencurian kabel tower milik salah satu provider telekomunikasi yang belum genap sebulan ditahan di Mapolsek Trawas. Ponasir ditangkap polisi di Desa Ketapanrame, Trawas saat akan membawa kabur kabel hasil curiannya (26/6/2014).
Sedangkan Yuli Darmanto adalah tahanan kasus penipuan yang juga warga Desa Claket, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Menurut Muji, kedua tahanan memanfaatkan longgarnya pengawasan penjaga. Pasalnya, saat kejadian, kedua tahanan ini dikeluarkan dari ruang tahanan mereka menuju ke ruang tahanan utama agar bisa mengambil jatah makan sahur.
"Kedua tahanan ini memanfaatkan longgarnya pengawasan saat makan sahur. Mereka kabur dengan menjebol plafon ruang tahanan utama, kemudian lompat ke plafon ruangan sebelahnya, baru membongkar genteng dan lompat keluar," kata Muji saat dihubungi detikcom.
Muji menjelaskan, mengetahui ada tahanan kabur, pihaknya melakukan pengejaran. Hasilnya, Yuli Darmanto berhasil ditangkap di Desa Sembang, Kecamatan Trawas tak lama setelah diketahui kabur. Namun Ponasir hingga kini belum ditemukan.
"Setelah keluar dari ruang tahanan, kedua tahanan ini melarikan diri dengan berlari. Satu orang berhasil ditangkap kembali, untuk Ponasir kita bentuk tim Resmob untuk melakukan pengejaran. Kita telusuri ke rumahnya maupun rumah-rumah saudara atau teman dekatnya," imbuhnya.
Muji tidak menampik jika kaburnya kedua tahanan karena keteledoran anggota Polsek Trawas yang sedang berjaga. Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi kepada anggota tersebut.
"Memang sebagian besar personel kami terjunkan untuk pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), namun masih kita sisakan untuk menjaga tahanan di setiap polsek, termasuk di Polsek Trawas. Jadi ini faktor kelalaian anggota," pungkasnya.
(iwd/iwd)










































