Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan KPU mengantisipasi penyalahgunaan surat suara oleh pihak tertentu untuk menambah perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, surat suara untuk pilpres yang dimusnahkan mencapai 5.936 lembar. Surat suara ini dianggap rusak setelah melalui proses sortir di kantor KPU setempat beberapa hari yang lalu. Diantaranya dalam kondisi robek, terdapat bercak tinta, gambar pasangan capres-cawapres tembus dan kertas dalam kondisi kusut.
"Sesuai surat edaran KPU Pusat, setelah semua logistik Pilpres didistribusikan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), surat suara sisa baik dalam kondisi baik maupun yang rusak harus dimusnahkan," kata Ayuhanafiq kepada wartawan usai pemusnahan surat suara di lokasi kantornya.
Ayuhanafiq menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak dilakukan mengantisipasi penyalahgunaan surat suara oleh oknum tertentu. Seperti yang terjadi di Situbondo. Ratusan lembar surat suara raib dari kantor KPU setempat.
"Kita antisipasi jangan sampai surat suara sisa, meskipun rusak, dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan kecurangan saat pilpres. Misalnya untuk menambah perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres," paparnya.
Masih kata Ayuhanafiq, logistik Pilpres telah didistribusikan ke 18 PPK di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hari ini (8/7), distribusi logistik pilpres dilakukan dari tingkat PPK ke 304 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Besok (9/7) sebelum pelaksanaan pilpres, distribusi logistik dari tingkat PPS ke 2019 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah kami," pungkasnya.
Pantauan detikcom, proses pembakaran surat suara rusak dilakukan di halaman di kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Pembakaran ribuan surat suara untuk pilpres ini disaksikan Polres Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Panwaslu Kabupaten Mojokerto.
(fat/fat)











































