Dalam sidak gabungan antara Dinkes, Diskoperindag, Satpol PP Kota Mojokerto serta Balai Besar POM Surabaya kali ini, ditemukan produk home industry yang isi makanan tidak sesuai izin PIRT.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto Rini Utami mengatakan, setiap makanan produk home industry harus mengantongi izin PIRT dari dinkes setempat. Setiap jenis makanan, memiliki kode izin yang sudah ditentukan oleh dinkes. Sehingga isi makanan harus sesuai dengan kode izin PIRT yang tercantum pada kemasan makanan.
"Isi makanan harus sesuai dengan kode PIRT yang tercantum dalam kemasan. Karena untuk mendapat izin PIRT, dinkes akan meneliti cara pengolahannya, bahan-bahan yang digunakan, kandungan bahan terlarang apa tidak, sehingga betul-betul aman untuk dikonsumsi," kata Rini kepada wartawan saat melakukan sidak di salah satu swalayan di Kota Mojokerto, Selasa (8/7/2014).
Seperti yang ditemukan di Swalayan Sanrio Jalan Bahayangkara. Tim gabungan menemukan makanan kemasan berisi kembang gula yang izin PIRT-nya untuk makanan jenis kacang.
"Produk ini isinya kembang gula, tapi kode izin PIRTnya '15' yang seharusnya untuk jenis makanan kacang. Seharusnya kode PIRT produk ini kodenya '09'," imbuh Rini.
Hal yang sama ditemukan di Swalayan Sultan Kraton Jalan Majapahit. Tim gabungan menemukan produk minuman herbal bermerk Teh Rosella Ungu yang mencantumkan kode izin untuk makanan (izin PIRT). Menurut Rini, seharusnya produk herbal asal Jawa Tengah ini mengantongi izin khusus untuk obat tradisional berkode TR.
"Teh Rosella Ungu ini kan jenis obat herbal, harusnya izin yang tercantum TR untuk obat tradisional. Untuk mendapatkan izin TR harus mengajukan ke Balai Besar POM Suarabaya, tidak melalui Dinkes," ungkapnya.
Masih, kata Rini, diduga produsen makanan sengaja mencantumkan kode izin palsu pada kemasan makanan tersebut. Karena produk yang menyalahi izin berasal dari luar Mojokerto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinkes asal produk tersebut.
"Kalau izinnya tak sesuai maka proses izinnya juga tak sesuai prosedur. Ini bisa merugikan konsumen. Kita ambil sampel saja nanti kita koordinasikan dengan Dinkes terkait dan memanggil produsennya," paparnya.
Sayangnya, meski menemukan makanan tak sesuai izin yang berpotensi merugikan konsumen, petugas tidak melakukan penyitaan terhadap produk tersebut. Selain menemukan produk salah izin, petugas juga menemukan produk makanan dan minuman yang kemasan kalengnya penyok.
Seperti produk susu kental manis dan saos tiram kemasan kaleng. Lagi-lagi, petugas hanya mengambil sampelnya saja. Padahal kemasan yang penyok juga merusak isi makanan dan minuman di dalamnya yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.
(fat/fat)











































