Dokumentasi pada C plano besar itu dinilai bisa dijadikan bukti kuat, jika ada indikasi kecurangan hasil penghitungan. Imbauan itu disampaikan Eko K Kusumo, Selasa (8/7/2014). Lebih jauh, Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwalu Situbondo itu mengatakan, hasil penghitungan suara yang tertulis di C Plano Besar itu memang sangat rawan.
"Karena itu, sebelum dibawa petugas di TPS-TPS diwajibkan utnuk memampang C Plano Besar itu lebih dulu, setelah penghitungan selesai. Sehingga masyarakat pemilih bisa melihat dan mencatat hasilnya," tandas Eko K Kusumo kepada detikcom.
Saat C Plano Besar dipampang itulah, masyarakat pemilih hendaknya ikut mendokumentasikan. Baik dengan kamera foto maupun video. Sehingga, hasil asli C Plano Besar itu akan terekam dengan baik. Jika dikemudikan hari terjadi indikasi kecurangan, maka hasil dokumentasi itu bisa dijadikan dasar bukti paling kuat.
"Karenanya setiap petugas PPS harus fair dan transparan dengan mengumumkan hasil penghitungan," papar pria yang mantan anggota komisioner KPU Situbondo itu.
Menurut Eko, anggota PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS wilayah kerjanya, bisa terancam sanksi pidana. Ancaman hukumannya 3 hingga 12 tahun penjara, atau sanksi denda Rp 3 juta hingga Rp 12 juta.
(fat/fat)











































