"Pola 2-5-10 artinya 2 TPS akan dijaga 5 polisi dan 10 petugas linmas," kata Kombespol Setija Junianta seusai melakukan pergeseran pasukan di Polrestabes Surabaya, Senin (7/7/2014).
Kapolrestabes Surabaya itu mengatakan, TPS di wilayah hukum Polrestabes Surabaya berjumlah 4.034 TPS. TPS-TPS itu akan dijaga personel sebanyak 1.547 personel. Polrestabes Surabaya juga mendapat bantuan pengamanan dari Kodam V/Brawijaya sebanyak 1 SSK.
"Secara umum, pola itu yang akan digunakan. Namun secara khusus, ada pola lain untuk TPS yang rawan," lanjut Setija.
Dalam menjaga TPS, Setija tidak mengizinkan anak buahnya membawa senjata api. Yang wajib dibawa justru senjata tongkat dan borgol.
"Personel tak boleh membawa senjata api. Hanya boleh bawa tongkat dan borgol," tandas Setija.
(iwd/iwd)










































