Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, majelis hakim menvonis terdakwa Yunanda Bagus Putra dengan penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa Restu Eka Brianti Tasari, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto, hakim Ketua Vonny Trisaningsih menyatakan Yunanda dan Restu terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua terdakwa terbukti bersama-sama merencanakan pembunuhan terhadap Fita.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa satu (Yunanda) dan menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa dua (Restu), terdakwa dua dikurangi masa tahanan," kata Vonny dalam persidangan.
Vonis terhadap terdakwa Yunanda jauh lebih berat dibandingkan terdakwa Restu. Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, warga Karangbong, Gedangan, Sidoarjo ini juga terbukti menyetubuhi korban yang sudah meninggal.
"Yang memberatkan terdakwa satu (Yunanda), terdakwa memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban, kemudian menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Pada alat kelamin korban ditemukan sperma," ungkap Vonny.
Atas keputusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, masih kata Vonny, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk fikir-fikir. "Atas keputusan ini, kami berikan waktu tujuh hari untuk fikir-fikir. Apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," pungkas Vonny.
Diberitakan sebelumnya, Fita Fitria Dewi ditemukan tewas di tepi jurang Desa Claket, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Senin (13/11/2013). Fita yang merupakan mahasiswi semester VII fakultas tata busana Unipa Adibuana Surabaya itu dibunuh temannya sendiri Yunanda Bagus Putra dan Restu Eka Brianti Tasari.
(fat/fat)










































