"Setelah melakukan penyelidikan, kami dapat menangkap perahu tanpa nama itu di Perairan Sapeken, Sumenep, Madura," kata AKBP Nyoman Budiarja kepada wartawan, Jumat (4/7/2014).
Kasubdit Gakkum Polair Polda Jatim itu mengatakan, dari perahu tersebut pihaknya menyita 12 profile tank @1 ton dan 5 drum @ 200 liter berisi solar.
"Total solar yang kami sita adalah 10 ton solar," lanjut Nyoman.
Selain solar, polisi juga mengamankan empat orang yakni nahkoda kapal Lilak (50), warga Pagerungan, Sapeken dan 3 Anak Buah Kapal (ABK) yakni EY, AN, dan MY. Nyoman menambahkan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mendatangi kapal yang bersedia menjual solarnya.
Di tengah laut itulah transaksi dilakukan dengan cara memindahkan solar ke profile tank dan drum yang telah disediakan. Sayangnya Nyoman tidak mengetahui harga solar yang dibeli para tersangka.
"Masih kami selidiki," lanjut Nyoman.
Nyoman melanjutkan, tetapi para tersangka menjual solarnya kepada para nelayan Sapeken seharga Rp 6 ribu rupiah.
"Dengan harga segitu tersangka sudah mendapatkan untung. Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan aksinya, namun kami tak percaya begitu saja," tandas Nyoman.
(iwd/fat)











































