Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Sriyono menuturkan, aksi penggelapan itu terjadi saat korban hendak mengirim 2200 bungkus kerupuk dengan berbagai jenis ke beberapa pelanggannya di Jakarta. Untuk mengirim krupuk seberat 11 ton itu, korban mempercayakan kepada penyedia jasa ekspedisi Mandiri milik Sali.
"Jasa ekspedisi ini menugaskan seorang sopir yang mengaku bernama Arifin untuk mengirim kerupuk korban ke Jakarta," tutur Sriyono kepada detikcom saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2014).
Sriyono menjelaskan, Arifin mengangkut kerupuk pesanan senilai Rp 120 juta itu dari pabrik korban dengan mengendarai truk bernopol S 8854 JD. Namun sejak tanggal 12 Juni lalu, kerupuk belum juga sampai ke para pelanggan korban di Jakarta. Bahkan, sopir truk beserta barang muatannya tidak diketahui rimbanya.
Tak kunjung ada kejelasan, masih kata Sriyono, korban pun melaporkan sopir truk ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan. Dalam laporannya, korban menyertakan barang bukti berupa surat jalan pengiriman kerupuk Dacil Telaga Jaya dengan nomor 005351.
"Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 120 juta. Oleh sebab itu, akan segera kita tindak lanjuti laporan korban, akan kita lacak keberadaan truk yang digunakan terlapor mengangkut kerupuk korban," pungkas Sriyono.
(fat/fat)











































