Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Sriyono menjelaskan, tanggal 27 Maret 2014, korban meminjam uang dari Adi senilai Rp 300 juta. Setiap bulan, korban diwajibkan untuk membayar bunga Rp 15 juta. Dalam surat penjanjian yang dibuat kedua pihak di hadapan notaris, korban juga diwajibkan melunasi pinjaman Rp 300 juta tanggal 27 September 2014.
"Tanggal 27 Juni sekitar pukul 08.39 WIB, korban menerima pesan singkat (SMS) dari nomor 08123064554. Dalam pesan tersebut, korban diminta untuk melakukan transfer uang ke rekening Adi Cahyono. Namun, SMS dari nomor yang tidak dikenal korban itu, tidak menyebutkan nomor rekening Adi Cahyono," jelas Sriyono kepada detikcom saat ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2014).
Takut tertipu, Sriyono memaparkan, korban mengkonfirmasi via SMS ke nomor HP 085284108414 yang diketahui korban milik Adi Cahyono. Melalui nomor ini, Adi pun membalas SMS korban. Dalam pesan singkatnya, Adi justru menyuruh korban mentransfer bunga hutang selama 3 bulan Rp 45 juta ke rekening BCA atas nama Alia Nengsih.
Merasa ragu, korban pun memastikan nomor rekening yang dipilih Adi. "Sama saja an Alia Nengsih karena ATMnya saya bawa, besok saya cek," bunyi SMS dari nomor yang diduga milik Adi yang ditunjukkan korban kepada polisi sebagai barang bukti.
Membaca pesan singkat Adi, korban pun percaya. Sekitar pukul 14.39 WIB, korban mentransfer secara tunai uang Rp 45 juta ke nomor rekening BCA atas nama Alia Nengsih. Setelah itu, korban memberitahu Adi kalau uang untuk pembayaran bunga hutang telah ditransfer sesuai petunjuknya.
"Anehnya terlapor bilang uang transferan belum masuk, malah telapor bertanya balik ke korban, ke rekening siapa uang tersebut ditransfer," papar Sriyono.
Masih, kata Sriyono, keesokan harinya, korban menunjukkan bukti transfer dan SMS dengan datang langsung ke rumah Adi. Tanpa diduga sebelumnya, Adi menyatakan belum menerima uang yang ditransfer korban.
"Terlapor juga membantah jika nomor HP 085284108414 adalah miliknya. Oleh sebab itu, korban melapor ke kami atas dugaan penipuan yang dilakukan saudara Adi Cahyono," paparnya.
Dalam laporannya, korban membawa bukti berupa selembar bukti setoran tunai Rp 45 juta ke nomor rekening 167040645025 atas nama Alia Nengsih tertanggal 27 Juni 2014. Serta SMS dari nomor HP 085284108414.
"Akan kita selidiki pemilik nomor HP tersebut apakah benar milik terlapor. Sedangkan terlapor akan segera kita panggil untuk kita periksa," pungkas Sriyono.
(fat/fat)










































