Demi Lebaran, Pasutri Jual Sapi Milik Tetangga

Demi Lebaran, Pasutri Jual Sapi Milik Tetangga

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 12:22 WIB
Banyuwangi - Ingin memiliki mobil pick up untuk berlebaran namun tak ada uang, sepasang suami istri, Rusilawati (32) dan Saini (35), warga Desa/Kecamatan Kalipuro, nekat menjual dua ekor sapi milik tetangganya.

Dua ekor sapi itu dijual pada tetangganya yang lain dengan harga lebih Rp 21 juta. Terungkapnya pencurian tersebut lantaran pemilik sapi, Ny Musa (50) melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polsek setempat.

Polisi yang mendapat laporan dari sang pemilik sapi langsung bergerak. Dan tidak lama kemudian para pelaku berhasil ditangkap.

"Setelah melakukan lidik kita langsung mengamankan dua pelaku di rumahnya. Ini bisa kita ungkap setelah kita berhasil menelusuri dimana sapi itu dijual," ujar Kapolsek Kalipuro AKP Sudarsono, Rabu (2/7/2014).

Polisi menemukan dua sapi milik Ny Musa, di rumah Nawari (42), yang juga warga Kalipuro, yang berjarak 2 km dari kandang sapi tersebut. 2 Sapi tersebut diangkut menggunakan pick up oleh orang suruhan Nawari. Setelah diinterograsi, Nawari mengaku membeli sapi tersebut dari dua pasutri tersebut.

"Dengan pengakuan inilah kami langsung membawa pasutri itu untuk kita periksa. Dan mereka mengaku menjual sapi milik ibu Musa itu," tambah Kapolsek.

Di depan penyidik, Rusilawati mengaku nekat menjual sapi tetangganya lantaran tidak punya uang buat kebutuhan sehari-hari, khususnya di bulan ramadhan ini.

"Saya tidak punya duit pak, sebagian uangnya rencana untuk beli mobil pick up untuk lebaran nanti," ujarnya tertunduk lesu.

Selain mengamankan dua pasutri itu, polisi juga menyita mobil pick yang digunakan untuk mengangkut sapi berikut uang tunai sebesar Rp 21 juta hasil dari penjualan sapi-sapi milik ibu Musa.

Demi keamanan, kedua sapi yang diamankan dari tangan Nawari, untuk sementara dititipkan pada pemiliknya agar tetap mendapatkan perawatan semestinya. Akibat perbuatannya, Rusilawati dan suaminya Saini terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(fat/fat)
Berita Terkait