Tim sidak terdiri dari Disperindag bersama Dinas Pertanian, Satpol PP dan polisi, melakukan sidak pertama di Pasar Kebalen dan Pasar Besar Malang. Kecap dan saus yang ditemukan tidak menampilkan komposisi. Tak hanya itu, banyak makanan kaleng tanpa label kadaluwarsa.
"Kami meminta kecap dan saus tak dilengkapi masa kadaluwarsa tak dijual dahulu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni di sela memimpin sidak.
Para pedagang daging tak luput menjadi sasaran razia petugas. Petugas mengamati kualitas daging yang diperdagangkan.
"Kami juga memantau makanan yang beredar di pasar maupun supermarket," jelas Ida.
Menurut dia, razia makanan dan minuman akan terus dilakukan di 14 pasar tradisional. Totalnya, dalam sebulan akan ada 75 tempat akan dirazia.
"Kita mulai dari pasar besar serta pertokoan di sekitarnya. Sampai kini baru berjalan. Seperti biasanya menjelang lebaran banyak parcel dengan harga murah, yang diduga sudah kadaluwarsa," tuturnya.
Pihaknya akan menindak pedagang yang ditemukan menjual makanan dan minuman tak layak edar. "Bisa kami sita seluruh barang yang ditemukan," tegasnya.
(fat/fat)