Pemilik Djuli Asmono (51), bersama delapan karyawannya pun dibawa ke Mapolsekta Lowokwaru untuk dimintai keterangan.
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu meliputi, senpi rakitan berjumlah 227 pucuk, alat las dan tabung oksigen, empat buku nota penjualan, gagang senjata terbuat dari kayu jati berjumlah 166 biji, mesin cetak, 6.300 buah bahan baku senjata berupa potonga besi, kardus senjata merk Amazon.
"Masih kita selidiki, dengan meminta keterangan saksi dan pemilik," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Totok Suharyanto dikonfirmasi detikcom.
Menurut keterangan yang dihimpun detikcom, industri senpi ini sudah beroperasi sejak 2011 lalu. Dalam sehari mereka memproduksi dua pucuk senjata api. Dan selama dua bulan, sudah 60 pucuk senjata dipasarkan melalui online maupun telepon.
"Dari pengakuan pemilik, senjata dikirim ke berbagai wilayah. Seperti Kalimantan, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera," ungkap Totok.
Ia menambahkan, pihaknya menjerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 tentang kepemilikkan senjata api serta Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang industri.
(bdh/bdh)











































