Ketua KPPP-KNP Jatim Agus Mahfudz Fauzi mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan KPU Jatim seperti, tidak melaksanakan sosialisasi Pilpres 2014.
"Kami melaporkan terkait tidak adanya sosialisasi pemilu presiden yang dilakukan KPU Jatim," kata Agus kepada wartawan usai melaporkan di kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin Surabaya, Senin (30/6/2014).
Muslich Hasyim Jubir KPPP-KNPI Jatim menambahkan, KPU Jatim tidak melakukan tahapan sosialisasi dan simulasi Pilpres 2014. Dan diduga melakukan peraturan dan perundang-undangan seperti UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan PKPU No 4 Tahun 2014.
"Mestinya tahapannya mulai 1 Mei sampai 30 Juni. Tapi sampai hari terkahir tahapan, KPU Jatim belum melaksanakan sosialisasi dan simulasi pada pemilih. Masyarakat kita pendidikannya rendah dan banyak masyarakat bawah ada yang tidak berpendidikan. Kalau tidak ada sosialisasi dan simulasi, kondisi itu sangat berpotensi menghilangkan hak pemilih," tuturnya.
Muslich yang juga sekretaris KNPI Jatim ini berharap, laporannya segera ditindaklanjuti Bawaslu Jatim. Jika tidak, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini kita pantau terus. Sampai pilpres belum ada tindaklanjutnya, kita laporkan ke DKPP. Tidak hanya KPU Jatim saja, tapi juga Bawaslu Jatim juga kita laporkan," harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengatakan, seluruh komisioner Bawaslu Jatim ada di kantor, sehingga pihaknya langsung menggelar rapat pleno.
Hasilnya, hari ini Bawaslu mengirim undangan ke KPU Jatim untuk diklarifikasi terkait laporan dari KPPP-KNPI Jatim.
"Besok kita agendakan mengundang KPU Jatim untuk klarifikasi. Jadi belum bisa disimpulkan, menunggu hasil klarifikasi dan kajian, apakah nanti ditemukan pelanggaran atau tidak," terangnya.
(roi/fat)











































