Seorang Ustadz dan Pembantunya Dilaporkan Melakukan Penipuan

Seorang Ustadz dan Pembantunya Dilaporkan Melakukan Penipuan

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 14:40 WIB
Probolinggo - Seorang ustadz asal Desa Jatiurip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, diciduk polisi. Dia diduga melakukan pemerasan dan penipuan dengan modus makelar kasus ke salah satu mantan kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Probolinggo yang tersangkut kasus korupsi.

Selain seorang ustadz, polisi juga berhasil meringkus warga Besuk Agung Kecamatan Besuk. Sang ustadz bernama Bambang Sholehudin dan seorang warga berinisial Ulumudin. Mereka akhirnya mendekam di Polres Probolinggo di jalan raya Pajarakan.

Modus kedua tersangka adalah dengan menjanjikan korban jika kasusnya bisa diselesaikan bahkan ditutupi. Bahkan, korban sempat memberikan sejumlah uang pengganti sebesar Rp 413 juta untuk kasusnya tersebut.

Bambang yang mengaku memiliki banyak santri di rumahnya mengaku dirinya hanya menjadi saksi saat transaksi pemberian uang berlangsung. Bahkan, ia menolak jika dituduh sebagai penerima uang suap.

"Saya pribadi hanya menyaksikan saja sewaktu dia (Mantan Kadis Peternakan) memberikan uang, kenapa saya kok dijadikan tersangka dan sampai ditahan," ujar Bambang di hadapan petugas, Senin (30/6/2014).

Sementara untuk tersangka Ulummudin, ia hanya bertindak sebagai pembantu Bambang dalam melakukan praktek makelar kasus tersebut. "Saya hanya mengkomunikasikan saja kepada dia (Mantan Kadis peternakan), agar bisa mempercayainya," ujar Ulumuddin.

Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Tipiter Iptu Budiono mengatakan, kedua tersangka akan dijerat pasal 368 dan 378 tentang penipuan dan pemerasan.

"Kita masih mengembangkan lagi dan penyelidikan keterliban tersangka lain," bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka harus menjalani ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Iptu Budiono.

(fat/fat)
Berita Terkait