"Sudah dua tahun lebih kami meminta penjelasan (terkait sertifikat tanah Grand City yang diterbitkan BPN II). Tapi kalian semua selalu tidak bisa menjawabnya," bentak Arius Sapulette, kuasa hukum ahli waris Nur Aini binti Muhammad Al Maghrabi, pemilik lahan seluas 48.100 m2 sesuai Eigendom Verponding No 6341 di kantor BPN II Surabaya, Jumat (27/6/2014).
Pihak ahli waris Nur Aini ingin bertemu dengan pihak Grand City untuk mengklarifikasi sertifikat tanahnya yang dikeluarkan BPN II Surabaya. Karena tidak ada jawaban, Nur Aini pun berusaha mencari kejelasan ke kantor BPN II.
Sayangnya, upaya tersebut gagal, karena pegawai BPN II Surabaya mengatakan, bahwa pimpinanya bernama Budi tidak ada di kantor dan beralaan sedang keluar kota. Kondisi tersebut memantik emosi pihak ahli waris Nur Aini.
"Sudah berapa kali kami ke sini. Jawabannya selalu sama. Alasan kalian ini tidak masuk akal. Setiap kali kami ke sini, jawabannya sama, Budi tidak ada di tempat," cetus Arius.
Suasana semapt memanas ketika ada salah satu pegawai BPN II Surabaya yang hendak menantang kedatangan orang dari pihak ahli waris Nur Aini. Pegawai dan kubu dari ahli waris Nur Aini pun sempat hampir adu jotos, namun dilerai aparat keamanan.
Ketika suasana memanas, ada masyarakat yang ikut menyampaikan kekesalannya dengan pelayanan BPN II Surabaya. "Waktu pelayanan tertulis 7 menit. Tapi sampai 3 jam kok nggak selesai-selesai," kata Dani warga Manukan, Tandes, Surabaya, yang hendak mengurus balik nama.
Warga lainnya juga ikut bicara menyampaikan kekesalannya, karena pelayanan BPN II yang dinilai janggal. "Tetangga saya ngurusnya cuma sehari. Kasus yang saya alami sama, tapi sudah 3 minggu saya bolak-balik belum selesai. Apa harus bayar duit dulu," cetus Irul warga Sidotopo, Surabaya.
Setelah adu mulut, pegawai BPN II Surabaya akhirnya mengeluarkan tanda terima pengajuan SKPT (Surat keterangan pendaftaran tanah) yang diajukan Nur Aini. "Tanda terima ini akan kami sampaikan ke Ombudsman RI dan KPK. Meski kami belum ditemui pimpinannya, kami akan terus berjuak untuk mendapatkan hak kami," terang Nur Aini binti Muhammad Al Maghrabi.
(roi/bdh)











































