Penutupan dilakukan secara damai. Tidak ada benturan fisik, karena penutupan tidak melibatkan petugas. Pemkot hanya menggelar deklarasi di Islamic Center di kawasan Dukuh Kupang, sekitar 1 km dari lokalisasi. Sehingga, meski PSK dan pekerja berunjuk rasa, kondisi tetap kondusif.
Tak sekadar menutup atau mengalihfungsikan Dolly, Pemkot melakukan serangkaian kegiatan pasca-penutupan. Juga, ada respons dari PSK, polisi, dan pihak lain. Berikut beberapa di antaranya:
|
|
1. PSK Ngotot
|
|
"Tanah dan bangunan di lokalisasi ini adalah hak individu dan sah menurut hukum. Siapa pun yang memaksa, merusak, atau membatasi kegiatan di sini, maka kami akan menuntut dan membawa ke ranah hukum," kata aktivis FPL sehari setelah penutupan Dolly.
1. PSK Ngotot
|
|
"Tanah dan bangunan di lokalisasi ini adalah hak individu dan sah menurut hukum. Siapa pun yang memaksa, merusak, atau membatasi kegiatan di sini, maka kami akan menuntut dan membawa ke ranah hukum," kata aktivis FPL sehari setelah penutupan Dolly.
|
|
Jika PSK tetap ngotot beroperasi, polisi siap menindak. Apalagi jika PSK beroperasi di bulan Ramadan. "Kita akan terapkan pasal 296 dan 506 KUHP," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti.
Pasal 296 KUHP berisi "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Sedangkan isi pasal 506 KUHP adalah "Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan."
|
|
Jika PSK tetap ngotot beroperasi, polisi siap menindak. Apalagi jika PSK beroperasi di bulan Ramadan. "Kita akan terapkan pasal 296 dan 506 KUHP," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti.
Pasal 296 KUHP berisi "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Sedangkan isi pasal 506 KUHP adalah "Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan."
3. Dana Stimulan Terserap 30 Persen
|
|
Total PSK di Dolly-Jarak sekitar 1.449 orang, sedangkan mucikari berjumlah 311 orang. "PSK yang mengambil 397 orang. Untuk mucikari 69 orang," ujar Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Surabaya Dedy Sosialistyo.
Ada beberapa PSK dan mucikari yang ditolak karena namanya tidak tercantum di daftar penerima. Ada juga yang mengembalikan dana tanpa alasan jelas.
3. Dana Stimulan Terserap 30 Persen
|
|
Total PSK di Dolly-Jarak sekitar 1.449 orang, sedangkan mucikari berjumlah 311 orang. "PSK yang mengambil 397 orang. Untuk mucikari 69 orang," ujar Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Surabaya Dedy Sosialistyo.
Ada beberapa PSK dan mucikari yang ditolak karena namanya tidak tercantum di daftar penerima. Ada juga yang mengembalikan dana tanpa alasan jelas.
4. Wisma Dibeli Miliaran Rupiah
|
Foto: Budi Sugiharto/detikcom
|
"Hari ini pembayaran dilakukan lewat transfer," ungkap Kepala Dinas Sosial Supomo kepada detikcom, Jumat (27/6/2014).
4. Wisma Dibeli Miliaran Rupiah
|
Foto: Budi Sugiharto/detikcom
|
"Hari ini pembayaran dilakukan lewat transfer," ungkap Kepala Dinas Sosial Supomo kepada detikcom, Jumat (27/6/2014).
5. Optimisme Pemkot
|
Foto: Rois Jajeli/detikcom
|
"Seperti yang dikatakan Bu Wali (Tri Rismaharini), kalau kita mau Insya Allah pasti bisa dengan terus berusaha," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada detikcom.
5. Optimisme Pemkot
|
Foto: Rois Jajeli/detikcom
|
"Seperti yang dikatakan Bu Wali (Tri Rismaharini), kalau kita mau Insya Allah pasti bisa dengan terus berusaha," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada detikcom.
Halaman 2 dari 12











































