Ribuan botol miras dengan berbagai merk itu dimusnahkan dengan cara dilindas dengan mesin silinder. Sedangkan ratusan botol dan beberapa jerigen lainnya yang berisi cukrik (arak jawa) dimusnahkan dengan cara dikubur dalam tanah. Pemusnahan cukrik dibantu dan disaksikan ormas Islam Kabupaten Mojokerto. Diantaranya FPI, HTI, FPIS, HMI, NU, Muhammadiyah dan LDII.
Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto, cukrik yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari pabrik cukrik di Desa Jasem Kecamatan Ngoro (27/3). "Kalau miras yang terdaftar izin edarnya kami sita karena penjual tidak mengantongi izin," kata Muji kepada wartawan di lokasi.
Muji menambahkan, seluruh barang bukti miras yang dimusnahkan berasal dari penyitaan yang dilakukan oleh anggota Reskrim dan Sabhara selama 6 bulan terakhir.
Diberitakan sebelumnya, sebuah gudang yang memproduksi arak Jawa atau cukrik di Jalan Raya/Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, digerebek polisi, Kamis (27/3/2014). Dalam sehari, pabrik yang sudah beroperasi sejak 3 bulan itu mampu memroduksi 450 liter cukrik siap jual.
(iwd/iwd)