Bahkan, polisi juga tak segan-segan menerapkan pasal trafficking jika dalam perkembangan penyelidikan ditemukan bukti baru dalam kegiatan prostitusi.
Hal ini ditegaskan Kompol Suparti saat memberikan keterangan pers di Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (26/6/2014). Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini, pihaknya akan menjerat psk dan mucikari secara hukum pidana.
"Ketika masih ditemukan kegiatan prostitusi kita akan terapkan pasal 296 dan 506 KUHP," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan pengamanan selama tahapan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak berlangsung.
Suparti mengelak jika selama ini dikatakan pihaknya lebih memilih mengalah dan membiarkan kelompok warga lokalisasi yang menolak penutupan melakukan aksi.
"Sejak awal kepolisian mendukung sepenuhnya kebijakan pemkot. Sampai saat ini kami tetap melakukan pengamanan. Dan memang yang turun dari polsek dengan anggota yang berpakaian terbuka dan tertutup. Kami banyak mengantisipasi dengan berbaur ke masyarakat. Kami tetap melakukan pengawasan sampai tahapan selanjutnya," pungkas dia.
(bdh/bdh)










































