Ormas Islam yang terdiri dari HTI, FPI, Muhammadiyah, HMI, NU, LDII dan FPIS secara kompak menyampaikan kepada Polres dan Pemkab Mojokerto agar segera menutup PT MBI saat acara dialog dengan Polres Mojokerto, Kodim 0815 dan Pemkab Mojokerto di ruang eksekutif Polres Mojokerto, Kamis (26/6/2014).
Seperti yang disampaikan Zainal, pengurus Front Pemuda Islam (FPIS) Mojokerto. Menurutnya, polisi dan pemerintah harus menutup pabrik yang memproduksi minuman keras seperti PT MBI. "Kami sangat tidak ridlo adanya pabrik miras di Mojokerto, kami sedikit demi sedikit akan mengusik (pabrik bir) agar pindah dari Mojokerto," kata Zainal di dalam forum dialog.
Pada kesempatan sama, Heru, pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Mojokerto juga menuntut agar Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengeluarkan wacana penutupan PT MBI. Selain itu, pihaknya juga menuntut agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mojokerto mengeluarkan fatwa haram atas keberadaan PT MBI di Mojokerto.
"Kalau bupati mengeluarkan wacana penutupan, maka masyarakat akan menyambut baik. Jangan malah bupati menyatakan minum bir itu menyehatkan seperti diberitakan di media. Karena miras itu ibunya dosa, sumber dari dosa," ungkap Heru.
Menanggapi tuntutan ormas Islam, Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto menjelaskan, PT MBI telah mengantongi izin dari pemerintah pusat, sehingga polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penutupan pabrik. Namun pihaknya berjanji akan menampung tuntutan dari ormas Islam untuk dibahas bersama Pemkab Mojokerto.
"Misalnya menggeser pabrik (PT MBI) berhasil, namun peredaran di wilayah Mojokerto akan tetap terjadi. Karena kemampuan kami dan Pemkab terbatas, masukan-masukan (ormas Islam) kita tampung, mudah-mudahan ada solusi terbaik," kata Muji.
Asisten Satu Pemkab Mojokerto, Ahmad Jazuli sebagai perwakilan Pemkab menuturkan penutupan PT MBI sebagai tugas yang berat bagi Pemkab Mojokerto. "Kita kerjakan yang mudah-mudah dulu, tapi bukan berarti kita tidak bertindak," tuturnya.
Sementara Humas PT MBI, Didik Suharsono menyatakan tidak berani untuk menanggapi tuntutan ormas Islam. Menurutnya, kewenangan untuk menanggapi urusan ini adalah Corporate Communication PT MBI pusat.
"Saya tidak berwenang, sedangkan corporate communication belum bisa saya hubungi karena sedang di luar negeri," kata Didik saat dihubungi detikcom.
(bdh/bdh)











































