Dua kartu remi dan uang jutaan rupiah diamankan petugas sebagai barang bukti. Wakapolres Batu Kompol Sitanggang mengatakan, penggerebekkan judi tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Ini hasil laporan masyarakat," kata SItanggang saat gelar perkara di mapolres, Kamis (26/6/2014).
Sitanggang menambahkan, delapan PNS itu adalah MG, MS, HS, PR, NS, SA, TI, dan FS. "Judi dilakukan malam hari, bukan saat jam kerja namun di dalam ruang kerja," imbuhnya.
Sitanggang mengungkapkan, judi remi sudah menjadi kegiatan rutin, di luar jam dinas sejak Maret 2014. "Jadi sudah beberapa bulan," ungkap Sitanggang.
Para pejudi ini menggunakan potongan kartu remi sebagai koin memasang taruhan. Satu potongan koin dinilai Rp 25 ribu. "Jadi pakai potongan koin untuk pasang taruhan," tegas Sitanggang.
Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Batu.
(iwd/iwd)